Bandar udara atau pelabuhan udara adalah merupakan sebuah fasilitas
tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Sedangkan Bandar
udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun
bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik
untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization)
Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk
bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara
keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan
pesawat.
Menurut PT (persero) Angkasa Pura Bandar Udara adalah "lapangan udara,
termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan
minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk
masyarakat”.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan
batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara
mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang,
dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas
pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Fungsi Bandar Udara
- Mempercepat arus lalu lintas penumpang, kargo dan servis melalui transportasi udara di setiap pelosok Indonesia.
- Mempercepat wahana ekonomi, memperkuat persatuan nasional dalam rangka menetapkan wawasan nusantara.
- Mengembangakan transportasi yang terintegrasi dengan sector lainnya serta memperhatikan kesinambungan secara ekonomis.
0 Komentar untuk "Definisi Bandar Udara"